<
Peristiwa

Komite III DPD RI Usulkan Peningkatan Santunan Korban Kecelakaan

338
×

Komite III DPD RI Usulkan Peningkatan Santunan Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja

Jakarta,– Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat.

RDP ini bertujuan untuk membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mencakup integrasi jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, yang didampingi oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, serta jajaran direksi lainnya, yakni Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.

Filep Wamafma dalam sambutannya menekankan dua tujuan utama dari RDP ini. Pertama, untuk mendalami kebijakan negara terkait perlindungan sosial bagi korban kecelakaan, khususnya yang terhubung dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kedua, untuk mendengarkan masukan terkait revisi undang-undang tersebut agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas sejauh ini terbatas pada aspek kesehatan, yang melibatkan BPJS Kesehatan. Namun, santunan atau pertanggungan korban belum menjadi bagian dari SJSN, padahal dampak kecelakaan memerlukan perlindungan yang komprehensif, baik dalam aspek kesehatan maupun santunan bagi korban,” ungkap Filep.

Dalam pemaparan lebih lanjut, Rivan A. Purwantono menjelaskan peran penting PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran dari penumpang angkutan umum. Kami bertanggung jawab untuk memberikan santunan awal kepada korban, baik dari pengguna kendaraan yang menyebabkan kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.

Rivan juga mengungkapkan bahwa PT Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang cepat dan tanpa biaya di awal, diikuti oleh pembayaran klaim melalui BPJS Kesehatan setelahnya. Layanan ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat keluhan masyarakat, termasuk harapan agar jumlah santunan korban kecelakaan bisa ditingkatkan. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal dan korban yang kecelakaannya disebabkan oleh tindak kejahatan, yang saat ini tidak mendapat santunan. Selain itu, kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses klaim juga menjadi perhatian.

“Penting juga untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya membayar SWDKLLJ sebagai bagian dari kepedulian terhadap keselamatan dan jaminan sosial,” kata salah satu anggota Komite III DPD RI.

Menanggapi berbagai masukan, Rivan menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk mempercepat interoperabilitas antar lembaga terkait. “Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memperhatikan masukan mengenai kriteria korban kecelakaan,” ujarnya.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memperkuat sinergi antara PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. “Kami memiliki satu tujuan yang sama, yaitu memastikan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan sosial yang menyeluruh,” tutup Rivan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *