Komnas HAM: Reformasi tata kelola sepak bola harus pertimbangkan HAM

Komnas HAM: Reformasi tata kelola sepak bola harus pertimbangkan HAM

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bahwa reformasi tata kelola sepak bola nasional harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti Tragedi Kanjuruhan.

"Reformasi tata kelola sepak bola Indonesia ini mesti dibongkar harus mempertimbangkan HAM," kata dia, dalam acara "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan", dalam Jakarta, Jumat.

Menurutnya reformasi sepak bola jangan cuma sekali sekedar mementingkan aspek bisnis, tetapi harus juga memasukan prinsip-prinsip HAM, seperti kelompok rentan, perempuan, anak, kemudian disabilitas.

Bacaan Lainnya

Anis menilai bahwa selama ini aspek HAM nyaris terlupakan dalam sendi sepak bola kemudian bahkan tidaklah dianggap penting hingga akhirnya terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, kata dia prinsip-prinsip HAM dapat menjadi benteng pencegahan terjadinya situasi yang digunakan terkendali, baik di area area dalam maupun di tempat dalam luar arena pertandingan.

Komnas HAM memandang memorialisasi atas kejadian memilukan pada area Kanjuruhan menjadi penanda penting untuk memperbaiki. peradaban sepak bola di tempat dalam Indonesia.

"Kita punya sejarah kelam tapi berdasarkan peristiwa ini kita mesti menjadikan ini sebagai satu titik reformasi tata kelola sepak bola Indonesia, sebab bagaiamana pun juga sepakbola adalah wajah Indonesia," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 dalam tempat Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan beberapa orang suporter turun serta masuk ke dalam area lapangan yang mana ditindak personel keamanan dengan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan 136 orang meninggal dunia.

Sejumlah pihak sudah mendapatkan sanksi hukum, termasuk dua orang aparat kepolisian, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Kepolsiian Resor Malang AKP Bambang Sidik Acmadi lalu juga mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dihukum masing-masing 2 tahun serta 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sumber:Antaranews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *