Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang hal tersebut terlibat pembegalan lalu tawuran di area dalam wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidaklah kembali melakukan aksi hal hal tersebut dikarenakan dapat terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu kemudian juga orang tua dia bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, dia akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan pada dalam Jakarta pada Senin (2/10).
Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW lalu kelurahan tempat merekan berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tak mengulang perbuatan hal yang berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.
"Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sejenis dari pihak kelurahan di area area mana anak-anak itu tinggal," ungkap Lia.
Lebih lanjut, pihak Lia akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang digunakan digunakan terlibat beserta satu sekolah lain dalam Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan serta juga tawuran. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak dia itu yang mana ternyata tidaklah merekan ketahui.
"Kemudian bapak lalu ibunya waktu saya tanya, bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa senjata tajam ke sekolah? Kata merek enggak tahu. Bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa penggaris tajam ke sekolah? Nggak tahu juga mereka. Jadi banyak orang tua itu yang mana mana nggak tahu," ungkap Lia.
Menurut Lia ketidaktahuan orang akan perilaku anaknya itu adalah tindakan pengabaian.
"Jadi kalau kayak gini kan pola pengasuhan yang itu cuek ya, yang mana mana enggak mau tahu perbuatan anak-anak, masa bodoh aja gitu. Makanya tadi kita edukasi agar semakin perhatian dengan anak. Usahakan untuk tahu gerak-gerik anak," ungkap Lia.
Diketahui, delapan anak yang digunakan tidaklah terlibat langsung sudah dikembalikan kepada orang tua merek itu hari ini, Senin. Tetapi tiga anak lainnya yang terlibat langsung masih diproses di tempat tempat Polsek Tambora.
Sebelumnya, Polisi menangkap delapan anak pelaku pembegalan pada Jalan Bandengan Utara, Rt 01 Rw 010, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (15/9). Adapun kejadian pembegal hal hal tersebut terjadi pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Korban dengan Inisial ARA (15) adalah pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PLSD) yang digunakan dimaksud terletak di area tempat Jalan Tanjung Wangi, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut)," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
Adapun pelaku, lanjut Putra, seluruhnya pelajar kelas XI SMK dengan rincian ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) serta BPM (17).
Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar jam 14.00 WIB pada dalam Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terjadi rencana "balas dendam" dengan cara melakukan konvoi dalam wilayah hukum Polsek Tambora.
Sebelum ada korban, kata Putra, pihaknya menangkap tiga dari gerombolan pelajar yang disebut pada Jalan Laksa 4, Jembatan lima, Tambora.
"Karena kekurangan total keseluruhan anggota polisi polsek, belaka sekali tiga pelajar yang digunakan mana berhasil ditangkap, yakni Inisial AR (15), SW (16) kemudian HF (16)," kata Putra, seraya menambahkan total 11 pelajar saat ini masih ditahan dalam dalam ruangan khusus anak Polsek Tambora.
Sumber: Antaranews