Kontroversi Penjualan Lahan RTH dalam Proyek Perumahan Subsidi di Kendari

Ilustrasi RTH
Ilustrasi RTH

SULTRA PERDETIK, – Sebuah kontroversi terkait penjualan lahan yang awalnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek perumahan subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus ini mencuat akibat dugaan praktik penjualan tanah RTH yang diduga melibatkan oknum pengembang, yang menimbulkan keraguan tentang legalitas tindakan tersebut serta dampak yang mungkin ditimbulkannya terhadap lingkungan.

Selama berlarut-larutnya sorotan atas kasus ini, peran Bank BTN dalam pembiayaan proyek-proyek semacam ini juga turut dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Dadi Supriyadi, Deputy Branch Manager Bank BTN Cabang Kendari, telah memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini.

Menurut Supriyadi, tanah yang pada awalnya diidentifikasi sebagai RTH dalam proyek perumahan subsidi seharusnya tidak dapat dijual.

Bank BTN, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembiayaan proyek tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan dalam penjualan tanah RTH oleh pengembang, dan mereka juga tidak mendukung praktik semacam itu.

Supriyadi menjelaskan bahwa Bank BTN hanya memberikan pembiayaan untuk proyek perumahan sesuai dengan perencanaan kavling yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan memproses pembiayaan jika ada sertifikat yang menunjukkan adanya kelebihan luas kavling,” ungkapnya.

“Kami akan meminta pengembang untuk memisahkan kavling yang berlebihan sesuai dengan luas yang telah diizinkan,” tambahnya.

Bank BTN dengan tegas mengutamakan bahwa mereka tidak mendukung praktik semacam itu dengan tidak memberikan pembiayaan kepada unit rumah yang kavlingnya tidak sesuai dengan izin, serta memberikan edukasi kepada pengembang tentang pentingnya mematuhi peraturan perijinan yang berlaku.

Namun, dalam banyak kasus, pengembang perumahan yang terlibat dalam penjualan tanah RTH cenderung mengkompensasi dengan mengalokasikan kawasan lain sebagai RTH.

Meskipun bertujuan untuk memenuhi persyaratan hukum yang terkait dengan RTH dalam rencana tata ruang, tindakan ini seringkali menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Pemerintah setempat dan instansi terkait mendapat rekomendasi untuk mengambil tindakan serius dalam menangani kasus semacam ini.

Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat akan membantu memastikan bahwa pengembang dan pemilik tanah yang terlibat dalam penjualan RTH harus tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Peran aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan kota dan kualitas hidup warga.

Dalam konteks ini, Bank BTN Kendari menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan perumahan, termasuk pihak berwenang dan masyarakat, perlu bersinergi untuk mencegah penjualan tanah RTH yang tidak sah dan menjaga kualitas lingkungan serta tata ruang yang baik untuk masa depan yang lebih baik. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *