<
Daerah

Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina, Jaksa Agung: Hukuman Mati Bisa Diterapkan

243
×

Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina, Jaksa Agung: Hukuman Mati Bisa Diterapkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan untuk menuntut hukuman mati bagi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin menjelaskan bahwa opsi tersebut dipertimbangkan karena tindak pidana terjadi saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam situasi bencana alam.

“Apakah ada faktor yang memberatkan? Jika perbuatan itu dilakukan saat Covid-19, tentu ancaman hukumannya bisa lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tuntutan masih menunggu hasil penyidikan.

“Bahkan, dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita akan melihat hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker senilai Rp9 triliun, serta kompensasi dan subsidi pada 2023 yang mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan regulasi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal ini terlihat dari sejumlah pesan singkat yang diterimanya.

Simon menegaskan bahwa seluruh prosedur tata kelola dan pelayanan Pertamina telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Produk BBM di SPBU Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *