Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka kasus korupsi. Lutfi diduga menerima duit terkait berbagai proyek pada Kota Bima.
“Pada malam ini kami umumkan penetapan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada tempat kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Firli mengatakan kasus ini bermula ketika Lutfi diangkat menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023. KPK menduga pada 2019, Lutfi kemudian salah satu anggota keluarganya mengkondisikan berbagai proyek yang digunakan digunakan dikerjakan di tempat area Pemkot Bima.
Lutfi awalnya diduga memohon dokumen mengenai proyek yang dimaksud dikerjakan dalam Dinas PUTR Bima lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Dia diduga kemudian meminta-minta sebagian pejabat untuk menyusun daftar proyek yang digunakan mana miliki anggaran besar. “Penyusunan diduga diimplementasikan di tempat dalam rumah dinas MLI,” kata Firli.
Firli mengatakan daftar proyek yang digunakan mana disusun itu diduga mempunyai anggaran mencapai puluhan miliar Rupiah. KPK menduga Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek-proyek tersebut. Beberapa proyek yang mana dimaksud diduga sudah diatur adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik serta penerangan jalan dalam perumahan Oi,Foo.
Firli mengatakan lelang proyek tetap dijalankan, namun semata-mata sebagai formalitas saja. Sebenarnya, kata dia, para pemenang proyek diduga sudah dipilih meskipun bukan memenuhi kualifikasi. Atas penunjukan itu, Lutfi diduga menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.
Firli mengatakan penyeteroan diduga dilaksanakan melalui rekening orang-orang kepercayaan serta keluarga Lutfi. “Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak lain kemudian juga penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut,” kata Firli.
Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Lutfi. Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama pada area Rumah Tahanan KPK.
Sumber: CNBCIndonesia