Peristiwa

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Suap PAW Harun Masiku, Megawati Bisa Dipanggil

209
×

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Suap PAW Harun Masiku, Megawati Bisa Dipanggil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pasalnya, KPK menemukan bukti bahwa surat PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa hal tersebut diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Namun, Tessa tidak dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan, mengingat keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Menurut konstruksi kasus, Hasto diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Januari 2020. Tak hanya itu, Hasto juga dituduh membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dalam perkembangan lainnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga berperan dalam menghalangi data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada saat OTT berlangsung.

Sebelumnya, Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Arief menyatakan bahwa meskipun PDIP beberapa kali mengajukan permohonan tersebut setelah Nazarudin meninggal, ia mengaku lupa mengenai tanggal pasti surat yang terakhir ditandatangani.

“Yang terakhir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto),” ungkap Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2020). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!