Politik

KPU Muna Tunggu Putusan Sela MK Sebelum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

334
×

KPU Muna Tunggu Putusan Sela MK Sebelum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Muna

MUNA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024. Keputusan tersebut ditunda karena hasil pemilihan masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan terhadap hasil Pilkada yang digelar serentak pada 27 November lalu.

Ketua KPU Muna, La Ode Muh. Askar Adi Jaya, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah proses di MK selesai. Ia mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, daerah yang memiliki gugatan di MK tidak dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

“Sesuai ketentuan, yang bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah kabupaten/kota atau provinsi yang tidak ada gugatan di MK. Kami masih menunggu proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan akronim RahmatNya Muna,” ujar La Ode Muh. Askar Adi Jaya, kemarin.

La Ode Muh. Askar Adi Jaya yang juga merupakan komisioner KPU Muna selama dua periode itu menambahkan, pihaknya mengikuti setiap tahapan mekanisme hukum yang berlaku. Gugatan pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan kini sudah memasuki tahap sidang pendahuluan di MK yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2025.

“Pada sidang pendahuluan nanti, kami akan mendengarkan permohonan dari pasangan Rahmat-Nya Muna. Semua alasan yang diajukan oleh pemohon akan disampaikan pada sidang tersebut. Setelahnya, KPU Muna akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Selanjutnya, MK akan memutuskan dalam bentuk putusan sela,” tambahnya.

La Ode menjelaskan, apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, tahapan selanjutnya adalah tahap pembuktian. Namun, jika putusan sela MK menolak gugatan, KPU Muna akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jika putusan sela dikabulkan, proses persidangan di MK bisa memakan waktu lebih lama hingga Maret 2025. Namun, jika ditolak, kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih pada Januari 2025,” terang La Ode.

Meski demikian, KPU Muna tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh keputusan MK dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami siap mengikuti keputusan MK dan kami meminta masyarakat untuk bersabar serta menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!