KENDARI, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menjalani sanksi adat Tolaki dalam prosesi mosehe, peohala owose atau denda pelanggaran adat. Prosesi yang berlangsung di Kantor DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra pada Minggu (23/2) itu disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, S.TP., SH., M.Si.
Pelaksanaan prosesi adat dipimpin oleh para ketua adat Tolea Pabitara, diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (mombesara), lalu diikuti doa oleh ambusehe agar Sulawesi Tenggara terhindar dari masalah. Prosesi kemudian ditutup dengan penyembelihan seekor kerbau putih oleh Mbusehe sebagai bagian dari ritual pembersihan.
Ketua Pengurus Besar DPP LAT Sultra menyatakan, hukuman adat ini diberikan kepada KPU Provinsi Sultra atas dugaan pelanggaran berat yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan mereka dengan adat Tolaki.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini merupakan bentuk sanksi adat akibat kelalaian KPU Sultra dalam menghargai lembaga adat Tolaki,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengakui adanya kesalahan pihaknya dalam penyusunan undangan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang tidak mencantumkan lembaga adat Tolaki.
“Ini adalah kelalaian dari kami. Kami tidak mencantumkan lembaga adat Tolaki dalam undangan, dan ini adalah sebuah kesalahan yang kami akui,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KPU Sultra menandatangani kesepakatan bersama dengan Lembaga Adat Tolaki Sultra, pemerintah daerah, kepolisian, serta perwakilan organisasi masyarakat Tolaki untuk memperkuat sinergi dan menghormati nilai-nilai adat di Sulawesi Tenggara. (red)