Kendari – Ratusan buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan Serikat Buruh Kendari Bersatu turun ke jalan, Kamis, 20 Februari 2025.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, menuntut penegakan hukum atas kasus pemalsuan dokumen yang telah mencapai putusan final di Mahkamah Agung.
Massa aksi bergerak menggunakan kendaraan bak terbuka, lengkap dengan pengeras suara. Orator silih berganti menyuarakan tuntutan, sementara buruh yang mengenakan helm dan pakaian kerja membentangkan spanduk desakan terhadap aparat penegak hukum. Di barisan depan, ban bekas dibakar sebagai simbol kemarahan yang membara.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Segala bentuk pembangkangan adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” tegas Syarifuddin, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Kasus ini berawal dari sengketa kepengurusan di tubuh TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Mahkamah Agung, lewat putusan Nomor 943 K/Pid/2023, menetapkan bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak tertentu adalah hasil pemalsuan. Namun, hingga kini, buruh menilai penegakan hukum masih jalan di tempat.
Dalam aksi ini, mereka mengajukan sejumlah tuntutan:
- Polda Sulawesi Tenggara diminta segera menindak para pelaku pemalsuan dokumen dan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
- Kemenkumham didesak mencabut izin Notaris Hasyim yang terbukti memanipulasi dokumen.
- KSOP dan PT Pelindo diminta tunduk sepenuhnya pada putusan Mahkamah Agung, bukan pada data Online Data System (ODS) yang telah dimanipulasi secara sistematis guna mengaburkan fakta hukum.
- BPK Sultra diminta mengaudit dugaan penyimpangan keuangan di PT Pelindo, terutama terkait pajak dan kebijakan penurunan upah buruh.
- Propam Polda Sultra diminta mengusut oknum KP3 Pelabuhan Kendari yang diduga mengintimidasi buruh.
Buruh menegaskan bahwa segala bentuk intervensi atau manipulasi data yang bertentangan dengan putusan hukum yang sah harus dihentikan segera. Mereka menyoroti data ODS yang masih mencantumkan nama-nama pengurus yang telah dipecat, serta dua individu, Mudassir dan Muh Asnawir, yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Mereka menuntut perbaikan data sesuai putusan Mahkamah Agung dan jaminan agar tidak ada lagi manipulasi data di masa mendatang.
Protes ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, perwakilan TKBM Tunas Bangsa Mandiri telah menemui jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh Notaris Hasyim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
“Koperasi bongkar muat ini menjadi tumpuan hidup banyak orang. Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak merugikan buruh yang menggantungkan hidupnya pada koperasi ini,” ujar Tubagus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, turut menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan objektif. (red)