Politik

Kuasa Hukum KPU: Permohonan Paslon Nomor 4 Tidak Lagi Memiliki Dasar Hukum

645
×

Kuasa Hukum KPU: Permohonan Paslon Nomor 4 Tidak Lagi Memiliki Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 telah kehilangan kedudukan hukum atau legal standing.

Hal ini terjadi setelah Calon Wakil Gubernur La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan secara resmi mencabut permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Januari 2025.

Kuasa hukum Termohon, Sugiatno Migano, menjelaskan bahwa sesuai aturan, permohonan dari paslon dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum jika salah satu pihak dari pasangan calon menarik permohonannya.

“Karena Pemohon adalah pasangan calon, maka ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara mutatis mutandis permohonan Pemohon telah kehilangan legal standing,” ujar Sugiatno dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, La Ode Muh Ihsan yang hadir langsung di ruang sidang menyampaikan penarikan permohonannya kepada MK.

Namun, calon gubernur nomor urut 4, Tina Nur Alam, melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk tetap melanjutkan permohonan tersebut. Majelis Hakim Panel 2 kemudian memberikan kesempatan kepada Tina untuk membacakan materi permohonannya.

Permohonan perkara ini tercatat dengan Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam permohonan awal, paslon Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan menggugat hasil pemilihan gubernur Sultra yang diumumkan oleh KPU Sultra.

Sidang lanjutan yang menghadirkan jawaban dari Termohon, keterangan pihak terkait, serta pandangan Bawaslu menjadi momentum penting untuk memastikan kelanjutan kasus ini.

Majelis Hakim MK dijadwalkan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat terkait status perkara tersebut.

Sementara itu, KPU Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilu di wilayahnya.

“Kami akan terus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat KPU Sultra yang enggan disebutkan namanya.

Dengan perkembangan ini, dinamika perselisihan hasil Pilgub Sultra menjadi perhatian banyak pihak, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!