KENDARI, — Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/12/2024) di ruang rapat DPRD Kota Kendari. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, dr. Jabar Al Jufri, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan dari instansi terkait. Agenda rapat membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Exodus Cafe.
Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita itu, dugaan pelanggaran yang dibahas mencakup ketiadaan izin Analisis Dampak Lingkungan (Andalin), izin diskotik, serta dugaan manipulasi pelaporan pajak. Anggota DPRD yang hadir di antaranya Jumran, SE; La Ami; Mirdan; Saharuddin, S.IP., M.Si; dan Gilang Satya Witama.
Berbagai pihak terkait juga turut diundang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Baruga, dan Lurah Lepo-lepo.
Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi II menyatakan bahwa langkah penyegelan Exodus Cafe harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu. “Kalau memungkinkan untuk disegel, kita akan segel. Namun, jika pihak Exodus Cafe bersedia menyelesaikan pajak dan mengatasi permasalahan lain, maka operasional dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jabar Al Jufri.
Komisi II juga menyampaikan akan melakukan kunjungan lapangan untuk menginvestigasi langsung berbagai dugaan pelanggaran, termasuk perizinan karaoke, bar, diskotik, dan tata kelola parkir. Setelah investigasi selesai, akan diadakan RDPU kedua dengan menghadirkan kembali manajemen Exodus Cafe untuk menyampaikan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam rapat tersebut, salah satu perhatian utama adalah dugaan manipulasi pelaporan pajak oleh Exodus Cafe. Selain itu, Komisi II meminta agar pihak Exodus Cafe mempertimbangkan kembali pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap karyawan mereka.
“Orang-orang yang di-PHK harus dirangkul kembali sebagai bagian dari komitmen penyelesaian masalah ini,” kata salah satu anggota DPRD.
Rapat ini menjadi langkah awal DPRD Kota Kendari dalam memastikan operasional tempat hiburan malam di kota ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Exodus Cafe. (red)