Jakarta – Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan bantuan uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membuka peluang baru melalui program pelatihan kerja. Kini, pekerja terdampak PHK dapat menerima bantuan finansial sebesar 60% dari gaji selama enam bulan serta mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka agar lebih siap kembali ke dunia kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk memberikan bantuan sementara, tetapi juga membantu pekerja bangkit dari keterpurukan.
“Bantuan uang tunai ini memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana mereka bisa kembali bekerja. Oleh karena itu, pelatihan kerja yang tersedia dalam program JKP semakin diperkuat, sehingga mereka memiliki keterampilan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja,” ujar Anggoro di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
Salah satu penerima manfaat JKP, Dedi (40), seorang mantan karyawan perusahaan ritel di Jakarta, mengungkapkan betapa program ini membantunya beradaptasi dengan perubahan industri.
“Setelah terkena PHK, saya sempat bingung mencari pekerjaan baru. Tapi dengan adanya program pelatihan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya mengikuti kursus digital marketing. Sekarang saya sudah bisa menjalankan bisnis kecil sendiri dan punya penghasilan tetap,” tutur Dedi.
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai lembaga pelatihan untuk memastikan pekerja terdampak PHK mendapatkan keterampilan yang relevan, seperti keahlian digital, manajemen bisnis, hingga keterampilan teknis sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Selain meningkatkan manfaat JKP, pemerintah juga menurunkan besaran iuran bagi peserta program ini. Jika sebelumnya iuran JKP sebesar 0,46% dari upah bulanan, kini turun menjadi 0,36%. Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pekerja dapat mengakses perlindungan JKP dan mendapatkan manfaatnya jika mengalami PHK.
“Dengan penurunan iuran, kita berharap jumlah peserta menjadi lebih banyak dan lebih terlindungi. Sehingga ketika mereka terkena PHK, ada jaminan finansial yang bisa membantu mereka bertahan, sekaligus kesempatan meningkatkan keterampilan,” kata Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan manfaat bagi pesertanya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program unggulan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan adanya peningkatan manfaat JKP dan fasilitas pelatihan kerja, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial. Program ini bukan hanya untuk memberikan bantuan tunai, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka di masa depan,” tutur Gatot. **