SULTRA PERDETIK, – Kalapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani, mengonfirmasi bahwa Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, telah resmi diantarkan ke Lapas Perempuan tersebut setelah berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe.
Penangkapan Lily Sami yang terjadi pada Senin (9/10/2023) telah menarik perhatian publik karena perannya sebagai terdakwa dalam sebuah kasus yang berhubungan dengan pelanggaran hukum pelayaran.
Lily Sami dijatuhi vonis satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin menteri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang Pelayaran.
Putusan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lily Sami dan perusahaannya, PT Roshini Indonesia.
Penegakan hukum terhadap Lily Sami dan tindak pidana yang dilaporkan menggambarkan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe dalam menindak tindak pidana dan pelanggaran hukum yang serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya perizinan dalam operasi terminal khusus dan konsekuensinya jika melanggar peraturan yang berlaku.
“Saat ini, Lily Sami akan menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Perempuan Kendari sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” beber Andi Wirdani. (Red)