Mahkamah Agung RI Menyatakan Asnawir dan Mudassir Bersalah atas Kasus Pemalsuan Surat di TKBM Tunas Bangsa Mandiri

Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir
Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir

SULTRA PERDETIK, – Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada hari Selasa, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir telah terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM). Keduanya adalah pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery yang telah lama dipertentangkan dalam perselisihan kepemimpinan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Akibatnya, MA RI menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan ini juga memberikan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka dalam kasus tersebut.

Perselisihan kepemimpinan di TKBM Tunas Bangsa Mandiri telah berkecamuk selama bertahun-tahun, memuncak ketika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat. Perseteruan ini melibatkan Irwan dan Fery, yang bersaing untuk menguasai kepemimpinan dalam koperasi ini.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, MA RI juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan. Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.

Konflik ini dimulai ketika Fery dan timnya, termasuk Mudassir dan Asnawi, melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap. Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku.

Fery dan timnya menggunakan Online Data System (ODS) untuk memengaruhi komposisi kepemimpinan dalam sistem tersebut, menggantikan Irwan sebagai Ketua yang sah. Irwan merasa ada kecurangan dalam hal ini dan menggugat RALB tahap pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh Fery CS dengan dugaan pemalsuan dokumen koperasi, termasuk penggunaan kop surat dan stempel.

Putusan MA yang menegaskan kesalahan Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir menjadi penutup dari babak panjang perselisihan kepemimpinan yang telah memengaruhi stabilitas dan integritas TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Putusan MA ini diharapkan tidak hanya mengembalikan ketenangan dan kestabilan dalam koperasi, tetapi juga memungkinkan Irwan dan timnya untuk terus memajukan TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam melayani kepentingan anggota dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perkoperasian dan penegakan hukum dalam menjaga integritas organisasi seperti TKBM Tunas Bangsa Mandiri. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *