Politik

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kemenangan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

238
×

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kemenangan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil pengajuan sengketa.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.

Tidak Memenuhi Syarat Selisih Suara

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa hasil Pilgub Sultra. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang mencederai penyelenggaraan Pilgub Sultra 2024 sehingga dapat dijadikan alasan menyampingkan pasal tersebut.

Arsul menyebutkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas 1,5 persen dari total suara sah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Berdasarkan hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Sultra, total suara sah Pilgub Sultra 2024 mencapai 1.479.591 suara. Untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, selisih suara antara pemohon dan pemenang tidak boleh melebihi 22.194 suara. Namun, perbedaan suara antara Pemohon (308.373 suara) dan paslon peraih suara terbanyak, yakni Andi Sumangerukka-Hugua (775.183 suara), mencapai 466.810 suara atau sekitar 31,55 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Arsul.

Penolakan Penarikan Permohonan

MK juga menyoroti persoalan pencabutan kuasa dan penarikan permohonan yang dilakukan oleh La Ode Muh Ihsan. Mahkamah menyatakan bahwa surat pencabutan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena hanya disampaikan kepada MK tanpa melalui kuasa hukum. Dalam persidangan pada 22 Januari 2025, kuasa hukum Pemohon membenarkan bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan tersebut. Oleh karena itu, MK menolak penarikan permohonan tersebut.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra serta tudingan adanya pelanggaran administratif dan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra tidak terbukti dalam persidangan.

“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon berupa foto dan video dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang. Bukti tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil perolehan suara pada Pilgub Sultra 2024,” ujar Arsul.

Petitium Pemohon Ditolak

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sultra, khususnya terkait perolehan suara paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua.

Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu Paslon 1 memperoleh 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 memperoleh 246.393 suara, dan Paslon 4 memperoleh 308.373 suara.

Alternatif lain yang diminta Pemohon adalah pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 13 kabupaten/kota di Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa paslon nomor urut 2.

Namun, dengan tidak terpenuhinya syarat formil dan lemahnya bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Putusan MK ini menutup sengketa hasil Pilgub Sultra 2024, mengukuhkan kemenangan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!