PERDETIK, – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Marimutu Sinivasan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penangkapan terjadi pada Minggu (8/9/2024) di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan bahwa Marimutu Sinivasan dimasukkan dalam daftar Pencegahan atas permintaan Kemenkeu karena tidak memenuhi kewajiban terkait Piutang Negara. Ketika Sinivasan berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, petugas Imigrasi berhasil menolak keberangkatannya.
“Pada hari Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menolak keberangkatan Marimutu Sinivasan yang masuk dalam daftar Pencegahan. Sinivasan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang membawanya ke PLBN Entikong,” ujar Tito dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa setelah pemindaian paspor, sistem menunjukkan bahwa Sinivasan 100% dicekal. Dalam pemeriksaan lanjutan, wawancara singkat mengonfirmasi bahwa ia adalah subjek daftar Pencegahan dan pemegang paspor Republik Indonesia. Tito kemudian melaporkan kejadian ini kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang menginstruksikan pemrosesan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi atas keberhasilan penegakan hukum di bidang keimigrasian ini. “Saya sangat menghargai kecepatan kerja petugas Ditjen Imigrasi, khususnya Kakanwil Kalimantan Barat dan petugas imigrasi di PLBN Entikong. Keberhasilan ini mencegah Marimutu Sinivasan, yang terlibat dalam kasus BLBI, melarikan diri ke luar negeri,” ujar Menkumham.
Menurut Menkumham, tindakan ini mencerminkan integritas luar biasa dari petugas imigrasi di PLBN yang patut dicontoh oleh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. “Semoga semua upaya kita dalam bekerja menjadi bentuk pengabdian bagi Republik Indonesia yang tercinta,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan petugas Imigrasi TPI Entikong untuk menahan sementara paspor Sinivasan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara, dan kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai SOP dan peraturan yang berlaku,” kata Henry.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, melalui Kepala Divisi Keimigrasian Arief Mundandar, juga mengingatkan jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Koordinasi dengan stakeholder terkait harus ditingkatkan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran serta deteksi dini dalam rangka pengamanan keimigrasian,” pungkasnya. (**)