Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggerebek sebuah rumah di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/01/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Arman Irsan (29), pelaku utama, beserta tiga rekannya yang berada di dalam kamar saat transaksi narkoba berlangsung.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital dan alat komunikasi, turut diamankan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar IPDA Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, saat dikonfirmasi di Mako Polresta Kendari.
Dari hasil pemeriksaan awal, Arman mengaku mendapatkan barang haram itu dari pamannya, Rahman Sandi alias Nepo, yang saat ini mendekam di Lapas Kendari. Nepo diduga menjadi otak di balik jaringan ini.
“Pelaku mengaku baru pertama kali diperintahkan oleh pamannya untuk mengedarkan sabu, dengan imbalan upah setelah barang tersebut berhasil terjual,” tambah IPDA Ariel.
Selain menangkap Arman, polisi turut menggiring tiga rekannya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran mereka apakah hanya berada di lokasi atau turut terlibat dalam peredaran narkoba,” jelasnya.
Arman kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang melibatkan napi di dalam lapas.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri aliran barang dan pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ariel. (Red)