Peristiwa

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Bank Sultra Teken MoU dengan Bank Jatim

1671
×

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Bank Sultra Teken MoU dengan Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Dalam upaya memenuhi ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. (Bank Jatim) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA). Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada 14 November 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, dan dihadiri oleh jajaran direksi dan komisaris kedua bank, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur, termasuk Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang hadir mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Sultra, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. atas terjalinnya kerja sama ini. Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan optimisme bahwa proses pembentukan KUB ini akan berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi kedua belah pihak, serta menjadi tonggak sejarah baru dalam kemajuan industri perbankan Indonesia.

“Kerja sama ini akan membawa dampak positif dalam mengoptimalkan kinerja kedua bank dan mendukung perkembangan ekonomi daerah. Kami yakin sinergi ini akan memberikan manfaat besar, baik dalam memperkuat permodalan maupun dalam memperluas jangkauan layanan perbankan,” ujar Asrun Lio.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menyambut positif langkah ini dan menyatakan keyakinannya bahwa kerja sama ini akan memperkuat posisi Bank Sultra sebagai calon anggota KUB. Menurutnya, dengan adanya sinergi ini, kedua bank dapat bersama-sama mengatasi tantangan perbankan yang ada, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses layanan di masing-masing wilayah.

Abdul Latif, Direktur Utama Bank Sultra, menjelaskan bahwa pembentukan KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif. Ia menegaskan bahwa selain memperkuat permodalan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi POJK, KUB juga akan berkontribusi pada peningkatan kinerja bisnis dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat kontribusi Bank Sultra dalam pembangunan,” tegas Abdul Latif.

Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024. Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan tersebut dan terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan modal dan ekspansi layanan.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi momentum baru bagi Bank Sultra dalam meningkatkan kapasitas dan kontribusinya, serta memperkuat sinergi antara perbankan daerah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!