<
Peristiwa

Menteri Nusron: Sertipikat di Luar Garis Pantai Bisa Dibatalkan

144
×

Menteri Nusron: Sertipikat di Luar Garis Pantai Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Perdetik, – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kian hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan tersebut disebut-sebut telah memiliki sertipikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait klaim tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi bidang-bidang tanah tersebut. Langkah ini mencakup pembandingan data pengajuan sertipikat sejak 1982 dengan garis pantai terbaru hingga 2024,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1/2024).

Dari penelusuran awal, Nusron mengungkapkan bahwa sebanyak 263 bidang tanah telah diterbitkan sertipikat di lokasi tersebut.

Rinciannya, 234 bidang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang berupa Sertipikat Hak Milik di kawasan yang sama.

Menteri Nusron menegaskan, jika hasil koordinasi menunjukkan adanya bidang tanah yang berada di luar garis pantai, sertipikat tersebut akan dievaluasi.

“Apabila terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melaporkan temuan terkait.

“Aplikasi ini membuktikan pentingnya transparansi dalam kinerja Kementerian ATR/BPN dan memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” kata Nusron.

Dalam acara tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu yang menjadi perhatian publik ini.

Penelusuran lanjutan dan pengumuman hasil investigasi masih dinantikan oleh masyarakat luas, terlebih dengan meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan kawasan pesisir dan transparansi tata ruang di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!