Kendari – Seorang oknum wartawan media online dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap panitia turnamen sepak bola GPA CUP Sultra. Laporan itu dibuat oleh Ketua Panitia GPA CUP Sultra, Muh. Iksan, yang mengaku dirugikan oleh tindakan oknum tersebut.
Muh. Iksan menyebut wartawan itu meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan negatif mengenai turnamen yang ia kelola. “Awalnya dia bilang bisa hapus berita dengan biaya Rp 5 ribu, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp 5 juta. Ini jelas pemerasan,” kata Iksan, Kamis, 22 Februari 2025.
Laporan ke polisi teregistrasi dengan nomor TBL/111/II/2025/Ditreskrimsus. Dalam laporannya, Iksan mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial. Bukti percakapan yang beredar menunjukkan bahwa oknum wartawan tersebut sempat menawarkan klarifikasi secara cuma-cuma, tetapi meminta bayaran untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.
Kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Panitia GPA CUP Sultra berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi insan pers agar tetap berpegang pada etika jurnalistik. “Wartawan semestinya menjalankan tugasnya dengan profesional, bukan malah menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi,” ujar Iksan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **