MK Dinilai Melebihi Kewenangannya dengan Mengabulkan Judicial Review Terkait KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

SULTRA PERDETIK, – Wakil Ketua Partai Demokrat, Benny K. Harman, telah menyatakan kekhawatirannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dengan mengatakan bahwa hal itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.

Benny berpendapat bahwa mahkamah tersebut telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan judicial review terkait Undang-Undang KPK mengenai perpanjangan masa jabatan.

“Dari mana Mahkamah Konstitusi mendapatkan kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK?” tanya Benny dalam pernyataan tertulis pada hari Kamis, 25 Mei 2023. Selain itu, Benny mengkritik alasan Mahkamah Konstitusi dalam menerima gugatan berdasarkan UUD 1945, menganggapnya tidak memadai.

Bacaan Lainnya

Dia dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan durasi masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan para pembuat undang-undang, yang juga dikenal sebagai Open Legal Policy. “Kewenangan untuk menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK berada pada para pembuat undang-undang di Presiden dan Parlemen. UUD 1945 tidak menetapkan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK,” ujarnya.

Benny juga berpendapat bahwa judicial review yang diajukan oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, tidak termasuk dalam ranah masalah konstitusi. Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangannya sendiri dengan menerima gugatan tersebut.

“Dengan mengabulkan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan baru pada dirinya sendiri, dan hal ini sangat berbahaya. Mahkamah dapat menjadi kekuatan yang mengancam demokrasi,” peringatkan Benny, anggota Komisi Hukum Parlemen.

Selanjutnya, Benny mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar yang tepat untuk memutuskan menerima judicial review tersebut.

“Saya tidak menemukan dasar hukum atau konstitusional yang memadai bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK,” ungkap Benny. Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangannya terkait pengaduan konstitusional.

Terakhir, Benny menunjukkan bahwa penerimaan gugatan tersebut mengimplikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada dirinya sendiri untuk mengadili dan memutuskan apa yang dikenal sebagai pengaduan konstitusional.

Namun, kewenangan ini tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan baru pada dirinya sendiri, yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut pengaduan konstitusional. Ini merupakan inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. dia menantang batas usia calon pimpinan KPK dan meminta adanya penyejajaran masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Setelah melalui deliberasi, mahkamah menerima seluruh permohonan dari pemohon,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut, yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *