JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Sidang kedua dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta laporan dari Bawaslu.
Kuasa hukum KPU Kota Kendari, Hakmianto, menyampaikan jawaban terkait tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal (Pemohon). Salah satu isu yang disorot adalah pengaturan jadwal kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang meliputi jadwal kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. KPU Kota Kendari, selaku Termohon, juga mengeluarkan Keputusan Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye, yang mengatur zona kampanye dan tempat pelaksanaan.
Terkait dengan kampanye terbatas yang diadakan oleh Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman pada 19 November 2024 di Lapangan Sepak Bola Torada, Kecamatan Puuwatu, KPU menghentikan kampanye tersebut setelah menemukan pelanggaran jumlah peserta yang melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Keputusan penghentian kampanye tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu Kota Kendari, dan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01.
Di sisi lain, Andri Darmawan, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01, menanggapi tuduhan Pemohon terkait pemberian kartu UMKM Maju kepada masyarakat. Menurutnya, program ini adalah bagian dari visi dan misi Paslon 01 dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat mempengaruhi pemilih secara finansial. “Program UMKM ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan,” tegas Andri.
Bawaslu Kota Kendari, melalui La Ode Nur Iman, melaporkan adanya dua kejadian luar biasa di 525 TPS Kota Kendari, yang menyebabkan pemungutan suara ulang. “Laporan pengawasan Bawaslu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang telah dilaksanakan oleh Termohon,” jelas La Ode.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar sebelumnya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pemohon mengklaim bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01, termasuk penggunaan logo partai pendukung sebagai sarana kampanye dan pembagian kartu dengan nominal tertentu, telah memengaruhi hasil perolehan suara.
Dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 dan menetapkan hasil yang benar sesuai dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, di mana Paslon Nomor Urut 01 dianggap memperoleh 0 suara. Sebagai alternatif, Pemohon meminta agar hasil suara yang sah ditetapkan dengan perolehan suara yang lebih adil bagi semua pasangan calon.
Sidang ini semakin menegaskan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu, yang kini tengah dihadapkan dengan isu-isu serius terkait pelanggaran kampanye dan proses pemilihan yang penuh tantangan. Keputusan MK terhadap perkara ini diperkirakan akan mempengaruhi perjalanan Pilkada Kota Kendari, yang tengah berlangsung dalam ketegangan dan harapan tinggi dari seluruh pihak yang terlibat. (red)