Peristiwa

MK Revisi Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Sidang Perdana Digelar Januari 2025

1328
×

MK Revisi Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Sidang Perdana Digelar Januari 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan merevisi jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sidang perdana yang semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2024 kini diundur ke pekan kedua Januari 2025.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi perubahan ini pada Minggu (15/12/2024). Menurutnya, seluruh permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) secara serentak pada 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara dan mendistribusikan kasus ke tiga panel hakim yang telah ditetapkan.

“Perkara yang dibagi ke panel akan diputus oleh sembilan hakim, dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk untuk menghindari konflik kepentingan,” ujar Enny.

Sidang perdana sengketa pilkada dijadwalkan berlangsung pada 7 dan 8 Januari 2025.

Revisi Jadwal Registrasi

Sebelumnya, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menetapkan dua jadwal registrasi permohonan, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, MK memutuskan mengubah jadwal registrasi menjadi serentak pada 3 Januari 2025.

Perubahan ini berdampak pada waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya digugat. Berdasarkan aturan MK, pihak terkait dapat mendaftarkan diri maksimal dua hari setelah permohonan sengketa hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK. Dengan jadwal terbaru, pasangan calon pemenang dapat mendaftarkan diri pada 4 dan 5 Januari 2025.

283 Permohonan Masuk ke MK

Hingga Minggu (15/12/2024), MK telah menerima 283 permohonan sengketa hasil pilkada. Rinciannya, 16 permohonan terkait pemilihan gubernur, 218 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 49 permohonan terkait pemilihan wali kota.

Beberapa sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah diajukan mencakup daerah Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatera Utara.

Dengan perubahan jadwal ini, MK berkomitmen untuk tetap menjamin proses penanganan sengketa hasil pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak diharapkan mematuhi jadwal terbaru untuk mendukung kelancaran proses hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!