Peristiwa

MK Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Boleh, Asal Sesuai Regulasi

527
×

MK Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Boleh, Asal Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Kendari – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) turut angkat suara terkait polemik pengelolaan tambang di pulau-pulau kecil.

Juru bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal, menanggapi ramainya narasi publik yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mutlak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Faisal menjelaskan, kesimpulan tersebut dinilai keliru dan dipicu oleh disinformasi di media sosial, khususnya terkait penolakan terhadap salah satu perusahaan yang telah mengantongi izin investasi resmi.

Perusahaan tersebut diketahui tengah menjalankan eksplorasi dan praktik penambangan berbasis Good Mining Practice (GMP).

“Majelis hakim MK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap aktivitas di luar prioritas tertentu, termasuk pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujar Faisal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/1).

Lebih lanjut, Faisal mengutip putusan MK yang menegaskan bahwa Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami sebagai aturan yang mengizinkan aktivitas pertambangan selama memenuhi persyaratan wajib.

Menurut Faisal, pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi nasional.

Pemanfaatan ini, lanjutnya, juga harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kedaulatan bangsa.

Namun demikian, Faisal mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki kerentanan tinggi terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan.

Oleh karena itu, regulasi yang ada dirancang untuk menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara proporsional dan berkelanjutan.

Dalam dialog nasional yang digelar Perhapi sebelumnya, Faisal juga mengutip pandangan Prof. Abrar Saleng, pakar hukum pertambangan.

Menurut Abrar Saleng, pasir laut sekalipun dapat ditambang asalkan memperoleh izin resmi.

Begitu pula pengelolaan mineral di pulau kecil, yang diperbolehkan selama perusahaan menjalankan kewajiban sesuai dengan izin operasinya.

Faisal menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan jaminan investasi dan kepastian hukum bagi para investor.

“Negara tidak boleh kalah. Selama izin operasi perusahaan dijalankan sesuai prosedur, maka perusahaan tersebut berhak atas perlindungan hukum. Namun tentu saja, aspek pengelolaan lingkungan harus tetap menjadi bagian integral dari kegiatan pertambangan,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!