JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima dua permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendari 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut lima, Abdul Rasak-Afdal, dan pasangan calon nomor urut dua, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin.
Informasi ini terkonfirmasi melalui laman resmi MK, mkri.id, yang mencatat perkara yang sedang atau telah diregistrasi. Berdasarkan data di tahap ini, perkara yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
Perkara yang diajukan oleh pasangan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin teregistrasi dengan nomor perkara 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. MK meminta pemohon untuk memperbaiki materi pokok perkara yang berkaitan dengan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari Nomor 541 Tahun 2024.
Sementara itu, gugatan yang diajukan pasangan Abdul Rasak dan Afdal tercatat dengan nomor perkara 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada tanggal yang sama. MK juga meminta Rasak-Afdal selaku pemohon untuk memperbaiki materi permohonan terkait pembatalan keputusan KPU yang sama.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari, Wa Ode Nur Iman, membenarkan bahwa gugatan dari kedua pasangan calon Pilkada Kendari tersebut telah diregistrasi oleh MK. “Masuk dua-duanya,” ujar Nur Iman saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1).
Proses perbaikan materi gugatan kini menjadi perhatian sebelum agenda persidangan dimulai di Mahkamah Konstitusi. Kedua perkara ini akan menjadi penentu penting dalam perjalanan Pilkada Kendari 2024 yang tengah menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, Keputusan KPU Kendari Nomor 541 Tahun 2024 menjadi obyek sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon. Agenda berikutnya adalah penyelesaian perkara ini melalui persidangan yang akan digelar di MK. (***)