Politik

MK Terima Permohonan PHP Pilkada Muna 2024

937
×

MK Terima Permohonan PHP Pilkada Muna 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muna Tahun 2024 (PHP Bupati 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024). Permohonan ini diajukan langsung oleh Purnama Ramadhan yang didampingi kuasa hukumnya, Aswan A.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil,” ujar Aswan.

Dalam permohonannya, pihak Rajiun-Purnama mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama proses pemilihan. Tuduhan ini melibatkan petahana yang diduga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bentuk pelanggaran yang diungkap mencakup praktik politik uang, penolakan hak pilih warga meski membawa KTP, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti sekretaris daerah, camat, lurah, hingga kepala desa, dalam mendukung petahana.

“Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye aktif,” imbuh Aswan. Dugaan pelanggaran ini, termasuk politik uang, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bawaslu sudah merespons dengan memanggil petahana untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Kecurangan Berujung Selisih Suara

Senada dengan itu, permohonan sengketa serupa juga diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar. Melalui perwakilannya, Ivan Robert, pasangan ini mendalilkan adanya selisih sebanyak 2.000 suara yang diduga berasal dari kecurangan.

“Kami tengah mengidentifikasi dugaan ini dan sudah melaporkannya ke Bawaslu. Suara yang diterima pasangan calon kami tidak sesuai dengan hasil sebenarnya,” kata Ivan. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Yotam-Marinas memperoleh 5.661 suara. Namun, Ivan menilai angka tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!