KENDARI, – Seorang pria berinisial AA (29) diringkus oleh Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA. AA diduga menganiaya seorang pedagang bakso di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari permintaan jatah preman yang ditolak oleh korban. Pada sore harinya, AA mendatangi korban dan meminta dua porsi ayam lalapan sebagai jatah preman, yang kemudian disanggupi oleh korban.
Namun, pada malam harinya, AA yang dalam keadaan mabuk kembali mendatangi lapak korban dan meminta bakso. Ketika korban menolak permintaannya, AA marah dan langsung menendang tubuh korban.
“Korban menolak menyanggupi jatah preman yang menjadi permintaan terduga pelaku sebab dalam keadaan mabuk, sehingga AA menendang tubuh korban,” ungkap Kombes Aris Tri Yunarko.
Saat ini, AA telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan di wilayah hukum Polresta Kendari.
Peristiwa ini mengingatkan kembali akan maraknya tindakan premanisme yang masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Kendari, yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak ragu melaporkan tindakan kriminal ke pihak berwajib. (red)