KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Sulawesi Tenggara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Kanwil DJPB Sultra, Syarwan, menekankan pentingnya transformasi fungsi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Menurutnya, selama ini Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai kasir yang melakukan transaksi pembayaran. Namun, kini perannya berkembang menjadi lebih strategis.
“Saat ini, Kementerian Keuangan, khususnya melalui IPB, memiliki tanggung jawab untuk melakukan kajian, memberikan rekomendasi, dan pendapat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan,” ujar Syarwan.
Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam membangun komunitas pengelola keuangan negara yang lebih terintegrasi. Salah satu kendala yang disorotinya adalah pengelolaan dana daerah, terutama terkait dengan Tanda Dapat Masuk (TDM) yang masih tertahan di rekening daerah.
“Saat ini, terdapat sekitar 500 TDM di Sultra, yang berarti dana tersebut belum dapat diakses atau digunakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi dalam pengelolaan keuangan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan strategis bagi Pemkot Kendari, terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan daerah,” kata Parinringi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal transfer dana dari pemerintah pusat, serta memastikan kualitas pelaporan keuangan yang lebih akuntabel. (red)