KENDARI – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terus mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis. Kasus yang menyeret anggaran miliaran rupiah itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, memastikan penyidik bekerja secara transparan dalam menangani perkara ini. “Kasus ini sudah kita naikkan statusnya dari lidik ke sidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hasil audit investigasi awal dari BPKP juga telah kami terima sehingga pada 6 Februari statusnya resmi ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ario kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi guna mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta perhitungan pasti terkait kerugian negara.
Ario menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit final guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah audit menyatakan adanya penyalahgunaan anggaran,” katanya.
Polda Sultra meminta semua pihak bersabar dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan,” tegas Ario.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan yang masuk ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Kapal pesiar Azimut 43 Atlantis diduga diadakan dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,98 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra. Hingga kini, kepolisian terus menelusuri indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. (red)