Jakarta, – Tim Kuasa Hukum Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua menepis tuduhan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 4 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaliknya, Pihak Terkait justru menuding Pemohon, yang merupakan istri mantan Gubernur Sultra Nur Alam, telah melakukan hal serupa pada kontestasi politik sebelumnya.
“Sebaliknya, Pihak Terkait bukan merupakan petahana dan baru mengikuti kontestasi elektoral dalam pilkada, sehingga dalil tidak berdasar,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Donal Fariz, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Rabu (22/1/2025).
Pihak Terkait menuduh Pemohon telah menggunakan jaringan ASN dan kepala desa selama menjabat sebagai Gubernur Sultra untuk mendukung dua anaknya dalam Pemilihan Wali Kota Kendari dan Pemilihan Bupati Konawe Selatan sebelumnya.
Tuduhan tersebut, menurut Donal, memperlihatkan pola penggunaan struktur pemerintahan untuk kepentingan politik keluarga Pemohon.
“Dalil yang disampaikan Pemohon justru mencerminkan praktik yang sebelumnya dilakukan oleh mereka sendiri dalam kontestasi politik di Sulawesi Tenggara,” kata Donal.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menyoroti keterlibatan Nur Alam, suami Pemohon, dalam kampanye yang diduga bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Menurut Donal, Nur Alam, meskipun tidak terdaftar sebagai tim kampanye resmi, secara aktif mengoordinasikan kegiatan kampanye dan menyampaikan narasi yang menyerang kesukuan Pihak Terkait.
“Kampanye Nur Alam sering kali bernuansa menyerang kesukuan Pihak Terkait. Meskipun Bawaslu pernah memeriksa kasus ini, tidak ada tindak lanjut karena Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye resmi,” ungkap Donal.
Majelis Hakim MK mencatat pernyataan dari Pihak Terkait untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun putusan perkara. Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan tambahan dari para pihak.
Sementara itu, kubu Pemohon belum memberikan tanggapan atas bantahan dan tuduhan yang disampaikan oleh Pihak Terkait. Perkembangan ini menambah panas perselisihan hasil pemilihan gubernur Sultra yang menjadi sorotan publik. (Red)