Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/1/2025).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini membahas percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia.
Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum. “Banyak yang merasa tanah rumah ibadah sudah sah, tetapi jika tidak ada sertipikatnya, tentu statusnya belum resmi,” ujar Nusron.
Upaya ini merupakan bagian dari prioritas pemerintah di tahun 2025 untuk menyelesaikan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil. Nusron menilai langkah ini penting untuk melindungi aset keagamaan dan menciptakan keadilan sosial.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama mencatat terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang harus disertipikasi. Rinciannya, Gereja Kristen mencapai 65.182 bidang, Gereja Katolik 13.599 bidang, Pura 8.610 bidang, Vihara 5.530 bidang, dan Klenteng 407 bidang.
“Kami memerlukan kolaborasi erat dengan organisasi keagamaan untuk mengumpulkan, memvalidasi, dan menyinkronkan data. Semakin akurat data yang kami terima, semakin cepat sertipikasi bisa dilakukan,” ujar Asnaedi.
Perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut positif langkah ini. Ia mengakui kompleksitas proses, tetapi optimis akan terwujudnya komitmen bersama. “Semoga pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Rapat ini turut dihadiri Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pemerintah berharap dengan adanya percepatan sertipikasi, semua rumah ibadah di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.