Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK tersebut, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi. 1
- Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK. Beberapa program prioritas yang dimaksud antara lain:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan
- Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan
- Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Penguatan ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia
- Pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
- SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan. Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui konsolidasi industri, peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE), peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi, dan penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum.
- Meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK. Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK dilakukan melalui kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.
OJK juga terus mendorong partisipasi IJK dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program penegakan integritas LJK. (red)