OJK Ungkap Fenomena Masyarakat yang Enggan Membayar Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman Online Ilegal

SULTRA PERDETIK, –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya fenomena baru yang terjadi di masyarakat terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, banyak orang yang dengan sengaja meminjam uang dari pinjol ilegal tetapi enggan membayar.

Friderica mengungkapkan bahwa semakin banyak masyarakat yang kini dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal. Namun, mereka yang menggunakan pinjol ilegal memiliki niatan jahat untuk mendapatkan dana tanpa berniat melunasi pinjaman. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK dalam menjaga perlindungan konsumen.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (8/7/2023), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, “Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi, dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita.”

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, OJK juga mencatat bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam melunasi utang melalui pinjol legal. Beberapa penyebab kesulitan tersebut antara lain karena penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif atau kegagalan dalam mengelola usaha yang tidak sesuai dengan harapan.

Friderica mengungkapkan bahwa OJK secara aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dengan melibatkan kementerian/lembaga dan tokoh masyarakat agama, guna membantu masyarakat memahami serta membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal. OJK telah melaksanakan lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain itu, OJK juga telah menyediakan lebih dari 21.000 pengguna Learning Management System (LMS) OJK yang dapat mengakses berbagai konten terkait pinjol legal dan ilegal, guna memberikan wawasan yang lebih baik bagi masyarakat.

Data terbaru OJK menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2023, OJK telah menerima total 10.071 pengaduan terkait jasa keuangan. Dalam kategori pengaduan spesifik mengenai jasa keuangan tanpa izin, terdapat 4.354 pengaduan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 4.182 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 172 pengaduan terkait masalah investasi ilegal.

Namun, terdapat kabar baik bahwa jumlah pengaduan secara keseluruhan menunjukkan penurunan yang signifikan. Friderica menjelaskan, “Kalau Januari tahun ini ada 1.200 pengaduan, di Juni ini hanya 275 pengaduan, jadi turunnya sangat signifikan. Penurunan terbesar terjadi atas pengaduan pinjol ilegal.”

“Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal,” ujar Friderica.

OJK tetap berkomitmen untuk memberikan informasi dan perlindungan finansial yang tepat bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjaman online dan menghindari pinjol ilegal. OJK siap memberikan bantuan dan saran kepada masyarakat dalam menghadapi permasalahan terkait pinjaman online.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi hotline OJK di nomor 12345678. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *