Ekobis

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi RKAB Pertambangan, Menteri ESDM Dianggap Abaikan Aturan

367
×

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi RKAB Pertambangan, Menteri ESDM Dianggap Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021-2024. Salah satu temuan utama adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Delegasi kewenangan Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Namun, dasar hukum yang berlaku saat ini hanyalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi, Senin (23/12/2024), di Jakarta.

RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan pertambangan untuk menjalankan aktivitas mereka. Ombudsman menyoroti bahwa delegasi kewenangan tanpa regulasi yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan publik. Hal ini bertentangan dengan asas pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan penempatan pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba yang melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Penundaan berlarut dalam proses persetujuan RKAB pun menjadi sorotan. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, proses ini seharusnya selesai dalam 45 hari kerja, termasuk revisi. Namun, data menunjukkan banyak permohonan mengalami keterlambatan hingga bertahun-tahun.

Data RKAB 2022-2024

Tahun Jenis Mineral Logam Status Jumlah
2022 Pengajuan 1.757
Persetujuan 1.185
Penolakan 527
Proses/Tidak Diterbitkan
Tahun Jenis Batubara Status Jumlah
2024 Pengajuan 1.045
Persetujuan 789
Penolakan 71
Proses/Tidak Diterbitkan 185

Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi utama kepada Menteri ESDM:

  1. Berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan Plt/Plh.
  2. Segera mengambil alih kewenangan penandatanganan RKAB sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Membenahi mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang berwenang.

Kepada Dirjen Minerba, Ombudsman merekomendasikan peningkatan kehandalan sistem e-RKAB serta penambahan sumber daya manusia untuk mempercepat evaluasi RKAB.

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyambut baik laporan ini. Ia menilai temuan Ombudsman bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor minerba. Hal senada disampaikan Zulfikar Arse Sadikin dari Komisi II DPR RI, yang menekankan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq, berjanji untuk segera melakukan perbaikan, termasuk peluncuran sistem Minerba One yang akan mengintegrasikan perencanaan hingga pengawasan di sektor pertambangan.

Laporan ini, yang disusun berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi Kementerian ESDM untuk memastikan pelayanan publik yang lebih akuntabel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!