SULTRA PERDETIK, – Operasi penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas angkutan jalan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni hingga 6 Juni 2023 di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe, Tim Gakkum telah berhasil menggagalkan puluhan mobil angkutan barang yang tidak mematuhi aturan hukum.
Aparat penegak hukum dari berbagai instansi seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra, Polda Sultra, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten, serta Jasa Raharja terlibat dalam operasi ini.
Dalam pantauan awak media, banyak sopir kendaraan angkutan barang yang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan sesuai peraturan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Suripto, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan dan SDP Balai Pengelola Transportasi Darat kelas 2 Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat
agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Operasi penegakan hukum di jalan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa masih ada aturan yang harus dipatuhi dalam berlalu lintas. Selama ini, banyak pelanggaran aturan lalu lintas terutama dari para pelaku angkutan barang,” ucap Suripto.
Kata dia, dalam operasi ini, terungkap beberapa pelanggaran umum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan angkutan barang. Salah satunya adalah kurangnya kelengkapan izin angkutan barang seperti kartu pengawasan. Banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kartu pengawasan, yang menunjukkan bahwa persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran terkait tata cara muat yang tidak sesuai aturan, seperti muatan yang melebihi tinggi dan lebar bak kendaraan. Beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik, yang menjadi jaminan bahwa kendaraan tersebut layak untuk beroperasi.
Selain itu, terdapat pelanggaran terkait ukuran dimensi kendaraan yang melebihi batas yang ditentukan.
Sebanyak 85 kendaraan telah diperiksa, namun hanya 5 kendaraan yang tidak melanggar aturan.
Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 97 persen pelaku angkutan barang belum mematuhi persyaratan perizinan, tata cara muat, dan dimensi kendaraan.
Sebagai langkah lanjutan, Suripto meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota dapat mengaktifkan kembali petugas penindak pelanggaran lalu lintas guna melaksanakan kegiatan serupa.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku angkutan barang yang melanggar aturan, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat,”tukasnya. (Red)