Kopenhagen – Lima partai oposisi Denmark pada Selasa (3/10) mengumumkan akan memobilisasi sebanyak mungkin anggota parlemen untuk menentang rancangan undang-undang yang mana dimaksud akan memidanakan pencemaran nama baik simbol-simbol agama, termasuk kitab suci umat Islam, Al Quran.
RUU yang mana disebut diperkirakan akan diputuskan pada sesi sidang parlemen terkini, yang tersebut dimaksud dimulai pada Selasa setelah reses musim gugur.
Partai Aliansi Liberal, Demokrat Denmark, Konservatif, Partai Rakyat Denmark, serta partai Nye Borgerlige -semuanya partai sayap kanan- mendesak legislator mereka menghadiri parlemen sebanyak mungkin untuk menentang usulan peraturan perundang-undangan pemerintah terhadap pembakaran Al Quran.
Juru bicara hukum Aliansi Liberal Steffen Larsen dalam pernyataan pada Selasa menunjukkan ketidaksenangan dengan keputusan pemerintah untuk tidaklah ada mengarahkan pilihan bagi anggota parlemen, dengan menyatakan bahwa ia menginginkan "kejelasan tentang siapa yang mana digunakan menyokong lalu siapa yang dimaksud yang disebut menentang undang-undang ini."
Pada 25 Agustus, pemerintah koalisi dari Partai Demokratis Sosial, Partai Liberal, lalu Moderat mengusulkan peraturan perundang-undangan untuk mempidanakan penodaan simbol-simbol agama.
Peraturan perundangan-undangan hal itu muncul setelah aksi politikus Denmark Rasmus Paludan yang mana berulangkali membakar Al-Quran, salah satunya dikerjakan dekat masjid serta pada depan Kedutaan Besar Turki dalam area Kopenhagen pada awal tahun ini. Aksi ini memicu kecaman dari seluruh dunia.
Aksi penodaan terhadap Al-Quran itu menimbulkan kemarahan dunia Muslim, di area area mana Turki mengecam keras persetujuan pihak berwenang atas tindakan provokatif tersebut, yang tersebut mana dikatakannya "jelas merupakan kejahatan kebencian."
Tindakan ini diambil untuk mempidanakan pembakaran Alkitab atau Al Quran, menurut pernyataan yang dimaksud dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Denmark setelah RUU hal itu diajukan dalam parlemen.
"Sebagai dampak dari pembakaran Al Quran belakangan ini, Denmark semakin dipandang di area tempat sebagian besar dunia sebagai negara yang digunakan memfasilitasi tindakan yang dimaksud digunakan menghina juga merendahkan negara juga agama lain,” kata pernyataan itu.
RUU itu tiada meliputi ungkapan secara verbal atau tulisan, termasuk gambar, namun menargetkan aksi yang tersebut digunakan dijalani dalam tempat umum atau dengan tujuan distribusi yang dimaksud dimaksud tambahan luas.
"Aksi penghinaan juga juga meremehkan ini berdampak negatif bagi warga Denmark baik pada area luar maupun dalam negeri," ungkap Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.
Ia mencatat bahwa peraturan ini berarti bahwa kegiatan membakar Alkitab atau Al Quran secara rakyat "akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman".
Namun, pernyataan terbaru dari partai oposisi jelas menunjukkan bahwa pemerintah sepertinya tidaklah ada dapat mendapat kata-kata maksimum untuk meloloskan RUU yang tersebut pada parlemen, yang tersebut mana sudah memulai fase perundingan selama empat pekan pada tempat mana rancangan undang-undang hal itu diharapkan akan disajikan secara resmi untuk pemungutan suara.
Peraturan terbaru ini jika lolos maka akan masuk ke dalam Bab 12 Hukum Pidana Denmark, yang mana berkaitan dengan keamanan nasional. Hukuman atas pelanggaran ini dapat berkisar dari denda hingga dua tahun penjara.
Sumber: Anadolu
Sumber: Antaranews