<
Peristiwa

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

157
×

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,  – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru guna mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja. Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sektor industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi global.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperbesar manfaat uang tunai program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat yang diberikan sebesar 45 persen pada bulan pertama hingga ketiga, dan 25 persen pada bulan keempat hingga keenam. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta.

“Dengan perubahan ini, kami berharap pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terbantu dalam masa transisi mereka mencari pekerjaan baru,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).

Manfaat ini mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025 dan dapat diklaim baik untuk peserta baru maupun mereka yang masih memiliki sisa manfaat berjalan. Selain itu, pemerintah juga memperlonggar persyaratan kepesertaan dan klaim JKP guna memastikan lebih banyak pekerja dapat mengakses manfaat dengan lebih cepat dan efisien.

Perubahan lain dalam aturan ini adalah penghapusan syarat pembayaran iuran enam bulan berturut-turut sebagai ketentuan penerimaan manfaat JKP. Masa kadaluarsa manfaat juga diperpanjang menjadi enam bulan. Sementara itu, komposisi iuran JKP diubah menjadi 0,36 persen dari total upah, dengan rincian 0,14 persen dari rekomposisi iuran JKK dan 0,22 persen ditanggung oleh pemerintah.

Selain peningkatan manfaat JKP, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya. Melalui kebijakan ini, iuran JKK akan dipotong sebesar 50 persen selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2025. Sektor industri yang mendapatkan relaksasi ini mencakup:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri alas kaki
  • Industri mainan anak
  • Industri furnitur

“Relaksasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha serta daya saing industri padat karya agar tetap mampu mempertahankan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Setelah pemberlakuan keringanan iuran, tarif JKK akan berkisar antara 0,120 persen hingga 0,870 persen, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja masing-masing perusahaan.

Dengan diterbitkannya dua regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan bagi pekerja semakin optimal, sekaligus mendorong stabilitas industri padat karya. Pemerintah mengimbau perusahaan dan pekerja segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja. “Kami berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerjanya. Perusahaan perlu segera menyesuaikan diri agar bisa memanfaatkan manfaat ini,” ujarnya.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis perlindungan bagi tenaga kerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *