KENDARI, – Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan (Konsel), kini harus berhadapan dengan hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan pemukulan terhadap seorang siswa, setelah dilaporkan oleh orang tua murid pada 26 April 2024.
Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Perkara ini sudah masuk pengadilan dengan Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo,” ujar Samsuddin saat diwawancarai pada Senin (21/10).
Menurutnya, kasus ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan mediasi, yang melibatkan pihak sekolah, pemerintah desa, Polsek Baito, serta orang tua murid.
Namun, upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. “Bahkan ada permintaan uang sejumlah Rp 50 juta dari pihak pelapor agar perkara dihentikan, tapi Supriyani tidak bisa memenuhinya,” jelas Samsuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Supriyani, namun hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan.
“Kami masih menunggu izin dari Kepala Kejari Andoolo,” imbuhnya.
Penjelasan Kepala SDN 4 Baito
Kepala SDN 4 Baito, Sanali Ali, mengaku terkejut dengan kasus ini. Setelah mendapat laporan, ia segera meminta klarifikasi dari Supriyani.
Menurut pengakuan Supriyani, Dia tidak melakukan pemukulan tersebut. “Saya tanya ibu guru, dia bilang tidak lakukan. Bahkan, dia bukan wali kelas dari siswa yang bersangkutan,” ungkap Sanali.
Sanali juga menyampaikan bahwa beberapa hari setelah insiden tersebut, polisi datang ke sekolah untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk sapu yang diduga digunakan untuk memukul.
“Polisi ambil sapu, tapi semua guru di sini bilang tidak ada kejadian pemukulan itu,” tambah Sanali.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kasus ini mencuat, pihaknya mendengar adanya permintaan dari orang tua murid yang menginginkan kasus ini segera diakhiri.
“Mereka minta Supriyani mengakui saja perbuatannya, tapi dia tetap menolak karena merasa tidak bersalah,” ujar Sanali.
Mediasi yang Gagal
Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah melalui tiga kali mediasi, namun semuanya berakhir buntu.
“Orang tua korban tetap ingin kasus ini diproses hukum, sementara Supriyani tidak mengakui perbuatannya,” jelas Idris.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Supriyani sebagai tersangka.
“Kami sudah punya hasil visum dan keterangan saksi anak-anak di sekolah yang melihat kejadian tersebut,” ungkapnya.
Idris menambahkan, barang bukti berupa sapu, pakaian korban, serta foto luka di bagian paha korban sudah dikumpulkan. Namun, Supriyani tetap tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Keterangan Kapolres Konsel
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, membenarkan bahwa pelapor adalah anggota polisi berpangkat AIPDA yang bertugas di Polsek Baito. “Iya, benar, pelapor adalah anggota Polsek Baito,” kata Febry.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti terkait kasus ini. “Banyak informasi yang beredar tidak benar. Nanti kami akan memberikan klarifikasi resmi melalui Kasat Reskrim, Kapolsek Baito, atau Humas Polres,” tuturnya.
Kronologi Dugaan Pemukulan
Menurut keterangan IPDA Muhamad Idris, kasus ini bermula ketika orang tua korban, Nurfitriana, melihat luka di paha anaknya pada 25 April 2024.
Setelah dikonfirmasi, korban mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh Supriyani yang memukulnya menggunakan gagang sapu di sekolah.
Laporan ini segera diterima oleh Polsek Baito, dan penyelidikan pun dilakukan. Selama proses tersebut, mediasi terus diupayakan, termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Konsel, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kini, semua pihak menantikan jalannya persidangan untuk mencari keadilan bagi kedua belah pihak. (Red)