Pajak Daerah Sultra dalam Sorotan KPK

SULTRA PERDETIK, – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ely Kusuma Astuti, menghadiri pertemuan strategis yang bertujuan untuk menindaklanjuti upaya optimalisasi pajak daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 25 September 2023).

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya pada tanggal 6 Juni dan 9 September, yang telah mengungkapkan sejumlah penunggak pajak daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ely Kusuma Astuti, selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang wilayahnya mencakup Sulawesi Tenggara, memberikan penjelasan mendalam mengenai upaya yang telah dilakukan. Fokus awal adalah sektor pajak daerah, dengan tujuan utama mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Dalam upaya ini, KPK mengambil peran dalam pencegahan dengan mengkoordinasikan langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan pajak.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini, seluruh wajib pajak diundang untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui platform virtual. Langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan pajak daerah menjadi topik utama, dan beberapa narasumber dari Kementerian Dalam Negeri juga dihadirkan untuk membahas masalah regulasi. Pentingnya regulasi yang jelas menjadi sorotan, terutama karena Peraturan Daerah (PERDA) tahun 2024 masih dalam proses, yang menghambat pelaksanaan pajak daerah.

Menurut Ely Kusuma Astuti, tantangan utama adalah fakta bahwa sebagian besar sumber pajak masih berakhir di pusat, sementara tingkat daerah juga menghadapi masalah penunggakan. Oleh karena itu, fokus pada upaya optimalisasi pajak daerah menjadi sangat relevan. Dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan dan wajib pajak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di sektor pertambangan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *