Politik

Paslon Nomor 01 Ajukan Gugatan, KPU Buton Dinilai Cacat Hukum

653
×

Paslon Nomor 01 Ajukan Gugatan, KPU Buton Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Fiili Latuamury dan Warda selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton. Foto Humas/Ifa

Jakarta — Legalitas ijazah magister milik Syarifudin Saafa, Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06, menjadi sorotan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Buton 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa gelar “M.M.” yang digunakan Syarifudin diperoleh dari Universitas Timbul Nusantara, yang ijazahnya dinyatakan tidak terdaftar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Dugaan ini melanggar Pasal 184 UU 10/2016, sehingga keputusan KPU Buton menetapkan Paslon tersebut cacat hukum,” ujar Fiili Latuamury, kuasa hukum Pemohon, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Paslon Nomor Urut 01, Syaraswati–Rasyid Mangura, yang mengajukan gugatan, juga mempermasalahkan selisih suara dengan Paslon Nomor Urut 06. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Paslon 01 memperoleh 19.583 suara, terpaut 2.879 suara dari Paslon 06, yang meraih 22.462 suara. Pemohon menduga selisih ini terjadi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di beberapa TPS, Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran seperti pencoblosan surat suara tanpa tanda tangan KPPS dan perlakuan tidak konsisten terhadap surat suara yang robek. Selain itu, Pemohon menyoroti dugaan kinerja buruk KPPS, yang menyebabkan 12.463 pemilih tidak mendapatkan hak pilih mereka.

Petitum Pemohon

Pemohon meminta MK untuk:

  1. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 06.
  2. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS atau setidaknya di TPS yang terindikasi terjadi pelanggaran, termasuk di Kelurahan Kombeli dan Kec. Siotapina.
  3. Menginstruksikan Bawaslu Buton untuk mengawasi proses pemungutan suara ulang.

Putusan ini dimohonkan untuk dilaksanakan dalam dua bulan sejak keputusan MK dikeluarkan. Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan tanggapan dari KPU Kabupaten Buton sebagai Termohon. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!