JAKARTA, — Permasalahan administrasi menjadi pokok dalil dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024. Perkara dengan Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke, menjadi Pemohon dalam perkara ini. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan sebagai Termohon.
Kuasa hukum Pemohon, Asran, menyebut dalil utama gugatan mereka adalah ketidaksesuaian visi dan misi Paslon Nomor Urut 2, 3, dan 4 dengan ketentuan yang berlaku. “Visi dan misi yang disusun tidak sesuai baik dari segi format maupun substansi,” ungkap Asran.
Majelis Hakim menelusuri lebih jauh dalil yang disampaikan Pemohon, khususnya mengenai substansi masalah administrasi. Ketua MK Suhartoyo bertanya apakah pelanggaran yang dimaksud terkait format atau substansi.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran.
Pemohon mendalilkan bahwa ketidaksesuaian visi dan misi Paslon lain melanggar Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 serta Pasal 13 dan Pasal 99 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti bahwa dokumen visi dan misi Paslon lain tidak ditandatangani. “Tanda tangan pada dokumen memiliki fungsi autentikasi dan verifikasi,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan.
Pemohon juga mendesak agar seluruh Paslon selain mereka didiskualifikasi. “Kami meminta pasangan calon Nomor 01 ditetapkan sebagai calon terpilih,” kata Asran.
Majelis Hakim meminta KPU Konawe Selatan memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya. “Tolong direspons. Saudara katanya meloloskan pasangan yang visi-misinya tidak sesuai, baik format maupun substansinya, sebagaimana yang ditentukan di dalam PKPU,” ujar Suhartoyo.
Sidang lanjutan akan menjadi forum bagi Termohon dan pihak terkait untuk menjelaskan argumentasi mereka atas dalil Pemohon. (red)