<
Politik

Paslon Nomor Urut 02 Gugat Hasil Pemilu Kendari, Minta KPU Lakukan Pemungutan Ulang di 195 TPS

595
×

Paslon Nomor Urut 02 Gugat Hasil Pemilu Kendari, Minta KPU Lakukan Pemungutan Ulang di 195 TPS

Sebarkan artikel ini
Patrialis Akbar dan Syaefullah Hamid selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Kendari.

JAKARTA, – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 02, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum ini digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonan perkara nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Saefullah Hamid, kuasa hukum Pemohon, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran serius yang ditemukan pada proses pemilu.

“Kami mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak terdaftar namun diberikan kesempatan untuk memilih, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, serta pemilih yang kehilangan hak suaranya. Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan di 195 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 37 kelurahan,” kata Saefullah dalam keterangannya.

Dari perolehan suara yang tercatat oleh KPU, Paslon Nomor Urut 01, Siska Karina Imran dan Sudirman, memperoleh 61.831 suara, sementara Pemohon meraih 41.044 suara. Paslon Nomor Urut 03, Sitya Giona Nur Alam dan Subhan, mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04, Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, memperoleh 13.815 suara, dan Paslon Nomor Urut 05, Abdul Rasak dan Afdhal, memperoleh 51.598 suara.

Saefullah memaparkan, setelah mengurangi perolehan suara masing-masing pasangan calon di 195 TPS yang dianggap bermasalah, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 01 yang semula 20.787 suara menjadi hanya 13.934 suara. Jumlah suara sah di 195 TPS tersebut tercatat sebanyak 67.557, yang jelas mempengaruhi hasil akhir perhitungan suara.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon terkait pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih fiktif di antaranya ditemukan melalui bukti tanda tangan yang tidak sesuai antara Daftar Kehadiran dan C.Hasil atau D.Hasil.

Saefullah memberikan contoh di TPS 8 Kambu, di mana jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Kehadiran hanya 290 orang, sementara jumlah pemilih yang tercatat dalam C.Hasil mencapai 302 orang.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti adanya indikasi surat suara yang digunakan namun tidak tercatat atau hilang. “Kami menemukan bahwa di beberapa TPS jumlah tanda tangan dalam Daftar Kehadiran lebih banyak dibandingkan jumlah suara yang digunakan sebagaimana tercatat dalam C.Hasil atau D.Hasil,” terang Saefullah. Salah satu contohnya ditemukan di TPS 6 Watu-Watu, di mana jumlah pemilih dalam Daftar Kehadiran seharusnya tercatat 404 orang, tetapi di C.Hasil hanya tertera 403 suara yang digunakan.

Akibatnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah, terutama di Kecamatan Kambu, Kendari Barat, Abeli, Mandonga, Kadia, Puuwatu, Baruga, Kendari, dan Poasia. Beberapa kelurahan yang teridentifikasi dengan masalah di antaranya adalah Kelurahan Kambu, Mokou, Lalolara, Padaleu, Tipilu, Watu-Watu, Kemayara, Lahundape, Sodoha, Punggaloba, dan Banu Banua.

Jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Kendari akan diminta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 195 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan dan kelurahan tersebut. Pemohon berharap agar pemilu yang berlangsung di Kota Kendari dapat dilakukan secara jujur dan adil, serta menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan hak pilih masyarakat.

Perkara ini kini masih menunggu proses lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Sidang berikutnya akan menentukan apakah gugatan ini dapat dilanjutkan atau tidak, serta langkah-langkah apa yang akan diambil oleh KPU terkait permintaan pemungutan suara ulang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!