KENDARI – Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Sulawesi Tenggara mengungkap adanya sejumlah aliran dana alokasi dan operasional di wilayah ini yang menjadi perhatian pada tahun 2024. Dana-dana tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Penugasan, DAK Nonfisik, Dana Operasional Keluarga Berencana, hingga Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat IB Sulawesi Tenggara, Amril Sabara, SH, menyatakan pihaknya telah mengantongi data terkait aliran dana tersebut dari sumber terpercaya. “Harapan kami, dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada penyimpangan, tentu harus diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Amril saat ditemui di Hotel Claro, Kendari, Senin, 23 Desember 2024.
Amril juga menyoroti Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah tahun 2024. Menurutnya, dana ini perlu mendapat perhatian serius terkait penyalurannya. “Kami masih mengumpulkan informasi terkait total penerima dana tambahan penghasilan guru tersebut,” kata dia.
Selain itu, Amril menyebut Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia juga harus dipantau penggunaannya. Dana tersebut, kata Amril, mendukung kegiatan pembelajaran di PAUD.
Ia menambahkan, Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah serta Dana Bagi Hasil (DBH) juga menjadi sorotan. “Dana ini seharusnya dikelola sesuai dengan petunjuk teknis oleh pemerintah setempat,” jelas Amril.
Amril menegaskan bahwa DPW Pekat IB Sulawesi Tenggara tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya indikasi penyelewengan dana tersebut. “Kami akan terus memantau penggunaan dana alokasi yang masuk pada tahun 2024 dan 2025,” tandasnya.
Langkah Pekat IB ini menjadi sinyal pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam memastikan dana publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (red)