Kendari, – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari. Laporan ini mencuat setelah tim hukum merasa dirugikan oleh dugaan pelanggaran yang diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Koordinator Tim Hukum Paslon Yudhi-Nirna, Fatahillah, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (30/11/2024), mengungkapkan bahwa laporan ini disertai dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu. “Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang telah melalui proses verifikasi Bawaslu, dan semua bukti tersebut sudah terverifikasi dengan baik. Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima dan kami mendapatkan nomor laporan,” ujarnya.
Fatahillah mengungkapkan bahwa pelanggaran yang mereka laporkan mencakup berbagai aspek yang merugikan paslon Yudhi-Nirna. Proses verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu menghabiskan waktu berjam-jam dan semakin memperkuat keyakinan tim hukum bahwa pelanggaran ini bukanlah peristiwa insidental, melainkan direncanakan dengan cermat.
“Pemilihan Wali Kota Kendari seharusnya berlangsung secara jujur dan sportif. Namun, kenyataannya kami melihat banyak pelanggaran yang sangat merugikan pasangan kami,” tegas Fatahillah dengan nada kecewa.
Salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pleno pemilihan. Fatahillah mengkritisi terbatasnya ruang gerak saksi-saksi dari paslon Yudhi-Nirna pada pleno tersebut, yang menurutnya menghambat proses pengawasan dan evaluasi yang seharusnya dilakukan dalam Pilwali. “Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, kami sangat kecewa karena saksi kami seakan dibatasi ruang geraknya. Ini menjadi alasan tambahan untuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Tim Hukum Yudhi-Nirna optimis bahwa laporan ini dapat berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat segera dilakukan, baik melalui keputusan MK maupun rekomendasi dari Bawaslu. “Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada, kami bisa sampai ke MK dan meminta dilakukannya PSU. Tanpa keputusan MK pun, Bawaslu bisa merekomendasikan PSU,” tegasnya.
Laporan ini tentunya semakin memanaskan situasi Pilwali Kota Kendari. Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh tim hukum Paslon Yudhi-Nirna. Jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan, hal ini dapat berdampak besar pada kelanjutan proses Pilwali Kendari dan memberikan peluang bagi pasangan ini untuk memperoleh Pemungutan Suara Ulang. (red)