<
Peristiwa

Pelantikan Kadis Perindag Sultra, Sebuah Usaha Membalikkan Keadaan atau Hanya Sebuah Formalitas?

1163
×

Pelantikan Kadis Perindag Sultra, Sebuah Usaha Membalikkan Keadaan atau Hanya Sebuah Formalitas?

Sebarkan artikel ini
elantikan Pejabat di Penghujung Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Tuai Kontroversi

Kendari, – Di penghujung masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, sebuah keputusan penting yang diambilnya justru menuai sorotan tajam. Pelantikan pejabat definitif, yang dilakukan di saat masa jabatannya hanya tersisa tiga hari, dianggap oleh banyak pihak sebagai langkah yang tidak etis.

La Isra, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sultra, mempertanyakan urgensi pelantikan tersebut. “Kenapa harus dilantik sekarang? Apa urgensinya? Seharusnya pejabat publik tidak membuat kegaduhan di akhir masa jabatannya,” ujar La Isra dalam pernyataan dikutip dari Britakita.net, Senin 18 Februari 2025.

Ia juga mengungkapkan keheranannya mengapa pelantikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) baru dilakukan begitu dekat dengan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur. Menurutnya, langkah ini terkesan sarat dengan kepentingan tertentu.

La Isra, yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Sultra, menambahkan bahwa keputusan Pj Gubernur di penghujung masa jabatannya seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Ia menilai, keputusan semacam itu berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terlebih dengan ketimpangan yang ada di pemerintahan Provinsi Sultra.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipimpin oleh pejabat sementara atau Pelaksana Tugas (Plt.), yang bisa menghambat efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.

Dari penelusuran Perdetik.id, terdapat ketidakstabilan dalam birokrasi Pemprov Sultra. Setidaknya 13 OPD masih dijabat oleh Plt., sebuah situasi yang dinilai dapat mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan. Hal ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa dewan sudah mengeluarkan dua rekomendasi agar jabatan-jabatan strategis segera diisi oleh pejabat definitif.

Rekomendasi tersebut, yang diperkuat dengan temuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tampaknya tidak mendapat perhatian serius dari Pemprov Sultra.

Hal ini terungkap saat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025 menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sultra periode 2019-2024.

Dilansir dari KendariPos, sorotan terkait lama jabatan Plt. juga disampaikan oleh Youth Voice Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Mereka menilai bahwa masa jabatan Plt. yang terlalu lama berpotensi menghambat pelayanan publik dan bisa melanggar aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran BKN No. 2/2019, seorang Plt. hanya boleh menjabat maksimal enam bulan dan tidak diperbolehkan membuat keputusan strategis yang berdampak pada status hukum organisasi dan kepegawaian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, juga mengingatkan bahwa pejabat yang masih berstatus Plt. tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi strategis yang diperlukan dalam birokrasi. “Jika statusnya Plt. lebih dari enam bulan, maka harus segera dilakukan seleksi terbuka untuk mendudukkan pejabat definitif,” tegasnya, sejak April lalu, tim Job Fit pimpinan OPD Pemprov Sultra yang dipimpin Sekda Asrun Lio telah melakukan asesmen, tetapi hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., resmi melantik Roni Yakub Laute sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 17 Februari 2025.

Pelantikan yang berlangsung di lobi Kantor Gubernur Sultra ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda, serta Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.

Pelantikan Roni Yakub Laute didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/49 tahun 2025. Dalam sambutannya, Andap Budhi Revianto menegaskan pentingnya peran Kadis Perindag dalam mendorong transformasi digital guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam arahannya, Andap menekankan lima aspek utama yang harus diperhatikan oleh Kepala Dinas Perindag yang baru, salah satunya adalah implementasi formalisasi digital yang tepat sasaran bagi masyarakat.

“Saya minta yang sudah dilantik berfokus pada lima hal utama dalam formalisasi digital, serta memperbaiki dan memfasilitasi usaha konsumen yang belum sesuai dengan potensi digital daerah. Digitalisasi harus tepat sasaran agar dapat mendorong prinsip ekonomi yang berkelanjutan,” kata Andap.

Selain itu, ia juga meminta Roni untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik guna memperkuat sektor industri dan perdagangan di Sultra. “Prinsip ekonomi harus diterapkan dengan bijak. Apa yang tidak dapat didaur ulang harus bisa dimanfaatkan dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *