Peristiwa

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diprediksi Maret 2025, Menyesuaikan Jadwal MK

204
×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diprediksi Maret 2025, Menyesuaikan Jadwal MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan secara informal, dengan menyebut “Kira-kira Maret,” merujuk pada penyesuaian jadwal pelantikan dengan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bima, pendaftaran perkara sengketa hasil Pilkada yang semula direncanakan pada Desember 2024, kini diundur hingga Januari 2025. Penyesuaian ini memengaruhi jadwal sidang dan proses pengambilan keputusan di MK, yang menjadi dasar penentuan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Pelantikan akan ditunda hingga seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Prinsip keserentakan menjadi dasar utama agar masa pemerintahan seluruh kepala daerah dimulai secara bersamaan,” ujar Bima, Selasa (22/12).

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati proses hukum di MK. “Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” tambahnya.

Potensi Penundaan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin turut angkat bicara mengenai potensi perubahan jadwal pelantikan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah awalnya dijadwalkan pada Februari 2025. Namun, ia mengakui bahwa tingginya jumlah sengketa yang diterima MK menjadi tantangan utama.

“Hingga saat ini, MK telah menerima lebih dari 300 gugatan. Dengan jumlah sebesar itu, proses sidang pendahuluan dan pembuktian kemungkinan baru selesai setelah Februari,” ungkap Afifuddin.

Ia menjelaskan, tahapan ideal penyelesaian sengketa di MK diperkirakan baru dimulai pada pertengahan Maret 2025. Hal ini, menurutnya, menjadikan waktu pelantikan pada bulan tersebut lebih realistis.

“Jika proses hukum dimulai pada awal Februari, saat itu dismissal belum diputuskan dan proses sidang pendahuluan masih berlangsung,” jelasnya.

Pentingnya Keserentakan

Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan serempak untuk menjamin kesinambungan masa jabatan.

Meski demikian, jadwal pelantikan yang beririsan dengan penyelesaian sengketa Pilkada tetap memicu spekulasi. Bima dan Afifuddin berharap proses di MK dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas penyelesaian kasus.

Keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan perkembangan proses di MK, sembari memastikan asas keadilan bagi semua pihak tetap terjaga. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!