Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Rp 2,4 Juta Melalui Program BPNT untuk Pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara

SULTRA PERDETIK, –  Meskipun tidak ada program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) lagi, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Program BPNT merupakan salah satu upaya Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan. Bagi pelaku UMKM, mereka dapat menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun. Namun, tidak semua pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah menjadi warga negara Indonesia yang terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki usaha skala mikro, bukan penerima BPUM pada tahun sebelumnya, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.

Bacaan Lainnya

Meskipun BPUM tidak tersedia pada tahun 2023, pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara masih dapat mengandalkan bantuan sosial melalui program BPNT yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Dengan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Bagi pelaku UMKM dan masyarakat di Sulawesi Tenggara yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, mereka dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP mereka secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekan dilakukan dengan mengunjungi situs tersebut, memilih provinsi, kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi yang muncul di layar, lalu mengeklik tombol “Cari Data” untuk menampilkan daftar penerima bantuan sosial sebesar Rp 2,4 juta.

Dana bantuan sosial tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening bank Himbara yang dimiliki oleh penerima atau melalui Kantor Pos di Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat ini, sebesar Rp 600 ribu dari total bantuan sosial Rp 2,4 juta telah disalurkan.

Penting bagi pelaku UMKM dan masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk memeriksa keabsahan KTP mereka sebelum menerima bantuan sosial BPNT ini. Dengan adanya pengecekan KTP secara online, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak menerimanya. Pastikan Anda selalu memeriksa keabsahan data Anda dan memenuhi semua kriteria sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial BPNT di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sumber: Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar