SULTRA PERDETIK, – Pembangunan smelter nikel mini di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai kontroversi setelah diduga tidak memiliki izin resmi.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, menyoroti kegiatan pembangunan tersebut yang dilaporkan dimulai pada tahun 2022 tanpa adanya dokumen perizinan yang sah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (8/6/2023), Hendro mengungkapkan hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa PT. Tiga Sekawan, yang bertanggung jawab atas pembangunan smelter mini, diduga melanggar aturan dengan memulai konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diperlukan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kegiatan tersebut yang berlangsung tanpa klarifikasi perizinan yang jelas.
“Saat ini, pembangunan smelter mini telah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa adanya kejelasan mengenai perizinan yang diperlukan,” ungkap Hendro.
Sebagai perusahaan yang diharapkan taat aturan, PT. Tiga Sekawan seharusnya memperoleh izin terlebih dahulu sebelum memulai proyek pembangunan. Khususnya, untuk smelter ini yang termasuk dalam kategori kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Smelter ini merupakan jenis kegiatan usaha yang wajib mendapatkan Amdal. Oleh karena itu, PT. Tiga Sekawan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan sebelum memulai proyek ini,” tegas Hendro.
Hendro juga mempertanyakan lokasi smelter mini yang diduga milik PT. Tiga Sekawan, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari daerah persawahan warga setempat. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengujian yang ketat, pembangunan smelter ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Dalam hal ini, lokasi smelter mini ini berdekatan dengan area persawahan warga, yang berpotensi menyebabkan dampak negatif jika tidak melalui pengujian yang ketat,” jelasnya.
Mengingat situasi ini, Hendro dan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan smelter mini oleh PT. Tiga Sekawan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Mereka menekankan pentingnya penegakan aturan dan perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
Hendro juga mengumumkan bahwa mereka telah mengirim utusan untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi smelter milik PT. Tiga Sekawan guna mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas pengaduan yang akan diajukan ke pihak berwenang di Jakarta.
“Pada saat ini, kami sudah menugaskan anggota kami untuk turun langsung ke lokasi dan setelah itu kami akan melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memastikan bahwa pembangunan smelter mini di Kecamatan Amonggedo dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melindungi lingkungan, dan memenuhi kepentingan masyarakat setempat.