Metropolis

Pemerintah Kota Kendari Wajibkan Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Saat Adzan

258
×

Pemerintah Kota Kendari Wajibkan Sholat Berjamaah, ASN Diminta Hentikan Aktivitas Saat Adzan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Langkah unik diambil Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas spiritual dan kinerja pegawainya.

Melalui Surat Edaran Nomor 450.11/S122/2024, pemerintah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk menghentikan aktivitas kerja saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang demi melaksanakan sholat berjamaah.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Kendari, dr. H. Sukirman, M.Kes., MARS., Sp.PA., ini bertujuan mengintegrasikan kedisiplinan spiritual dengan produktivitas kerja.

“Ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga membangun karakter pegawai yang lebih disiplin dan fokus,” ungkap Sukirman, Jumat (29/12).

Empat poin utama dalam surat edaran ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap keseimbangan spiritual dan profesional:

  1. Waktu Khusus untuk Sholat Berjamaah
    Semua pegawai diwajibkan menghentikan aktivitas kerja saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang, lalu melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.
  2. Sopan Santun dalam Pelayanan
    Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib menjelaskan dengan sopan jika ada penundaan aktivitas untuk melaksanakan ibadah.
  3. Penyesuaian Jadwal Kegiatan Kantor
    Rapat, bimbingan teknis, atau agenda lain diimbau menyesuaikan waktu agar tidak mengganggu pelaksanaan sholat.
  4. Fasilitas Ibadah di Kantor
    Instansi yang jauh dari tempat ibadah diminta menyediakan ruang khusus untuk sholat berjamaah.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Syamsul (42), mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini sangat baik. Selain meningkatkan ibadah, kami juga diajak lebih disiplin dalam manajemen waktu,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!